Kamis, 16 April 2015

PROSPEK BUDIDAYA LELE DI PEKARANGAN SEMPIT







            Sejak dulu banyak orang yang membudidayakan ikan, termasuk lele dimonopoli oleh pembudidaya yang mempunyai lahan yang relatif luas, karena ada anggapan bahwa lele akan berkembang baik di lahan yang luas dan terbuka. Anggapan tersebut sepenuhnya tidak benar. Kini, semua orang bisa membudidayakan lele, baik orang yang punya lahan yang luas maupun orang punya lahan yang terbatas (sempit), seperti pekarangan sempit rumah..  Budidaya lele sekarang mulai marak dibudidayakan di lahan-pekarangan sempit  dengan modal yang minimal dan teknik yang sederhana.
Saat ini banyak orang mencari peluang usaha untuk menambah penghasilan ataupun sebagai mata pencaharian utama. Tetapi banyak yang terkendala dalam sei permodalan, ataupun keterbatasan lahan. Tentunya kita harus pandai-pandai mencari peluang usaha yang cukup menjanjikan tetapi tidak banyak memerlukan modaldan bisa menggunakan lahan yang terbatas.
Budidaya lele di pekarangan sempit adalah sebuah solusi dan alternatif usaha yang ditawarkan bagi mereka yang mempunyai lahan sisa, lahan menganggur dan terbatas di sekitar rumah. Usaha ini selain cukup mudah, juga tidak memerlukan modal besar dan tingkat kerugian kecil. Tentunya juga bisa memberikan keuntungan yang menjanjikan.

Pembibitan Ikan Mas


Pembibitan Ikan Mas


Usaha pembenihan ikan mas dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu secara tradisional, semi intensif dan secara intensif. Dengan semakin meningkatnya teknologi budidaya ikan, khususnya teknologi pembenihan maka telah dilaksanakan penggunaan induk-induk yang berkualitas baik. Keberhasilan usaha pembenihan tidak lagi banyak bergantung pada kondisi alam namun manusia telah banyak menemukan kemajuan diantaranya pemijahan dengan hipofisisasi, peningkatan derajat pembuahan telur dengan teknik pembunuhan buatan, penetasan telur secara terkontrol, pengendalian kuantitas  dan  kualitas  air,  teknik  kultur  makanaalami  dan  pemurnian kualitas induk ikan. Untuk peningkatan produksi benih perlu dilakukan penyeleksian terhadap induk ikan mas.

A.   Pemilihan Induk
Adapun ciri-ciri induk jantan dan induk betina unggul yang sudah matang untuk dipijah adalah sebagai berikut:
a.   Betina: umur antara 1,5-2 tahun dengan berat berkisar 2 kg/ekor;  
Jantan: umur minimum 8 bulan dengan berat berkisar 0,5 kg/ekor.
b. Bentuk tubuh secar akeseluruhan mulai dari mulut sampai ujung sirip ekor mulus, sehat, sirip tidak cacat.
                c. Tutup insan normal tidak tebal dan bila dibuka tidak terdapat bercak putih;                              panjang kepala minimal 1/dari panjanbadan;  lensa    mata  tampak                            jernih.
                d. Sisik tersusun rapih, cerah tidak kusam.
e. Pangkal ekor kuat dan normal dengan panjang panmgkal ekor harus lebih panjang dibandingkan lebar/tebal ekor.

Sedangkan ciri-ciri untuk membedakan induk jantan dan induk betina adalah sebagai berikut:
a) Betina
 Badan bagian perut besar, buncit dan lembek.
 Gerakan lambat, pada malam hari biasanya loncat-loncat.
 Jika perut distriping mengeluarkan cairan berwarna kuning.
   b) Jantan
 Badan tampak langsing.
 Gerakan lincah dan gesit.
 Jika perut distriping mengeluarkan cairan sperma berwarna putih.

CPIB



CARA  PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK  ( CPIB)
Merupakan standar sistim mutu perbenihan  paling sederhana yang seharusnya diterapkan  oleh Pembenih ikan  dalam memproduksi benih ikan yang bermutu , dengan cara melakukan  manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol,  melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosekuriti, mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan ( food safety)
Latar Belakang CPIB :
          Pengembangan usaha budidaya ikan membutuhkan induk/benih bermutu;
          Perdagangan global yang sangat kompetitif;
          Persyaratan mutu yang ketat dan keamanan pangan
          Tuntutan konsumen terhadap mutu ,penganekaragaman jenis,dan bentuk serta penyajian produk
          Tuntutan melaksanakan tata cara berbudidaya yang bertanggung jawab dan berkelanjutan
          Ekspor hasil perikanan budidaya dihadapkan pada isu perdagangan internasional seperti isu kualitas, food safety, lingkungan, traceability dan lainnya
Landasan Hukum
          Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
          Peraturan Menteri 01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
          Keputusan Menteri 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik;
          Peraturan Menteri 02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan.
Landasan Hukum Diterapkannya CPIB
1.         Undang-Undang  (UU). No. 31 /2004 tentang Perikanan
2.         Undang-Undang (UU) No.45/2009 tentang Perikanan  (perubahan UU.31./2004)
3.         PP.No. 28/2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan
4.         Kepmen Pertanian No. 26/kpts/OT/210/98 tentang pedoman Pengembangan Perbenihan Perikanan Nasional.
5.         Keputusan Menteri Pertanian No.1042.1/Kpts/IK.210/10/1999, tentang sertifikasi dan pengawasan benih ikan .
6.         Permen KP  No.Kep. 01/MEN/2007  tentang Pengendalian Sistim Jaminan Mutudan Keamanan Hasil Perikanan
7.         Permen KP. No.PER.02/MEN/2007 tentang monitoring residu obat ,bahan kimia, bahan biologi,dan kontaminan pada pembudidaya ikan.
8.         Kepmen KP. No. KEP 02/MEN/2007 tentang  cara Budidaya Ikan Yang Baik.

Tujuan Diterapkannya CPIB
          Memenuhi tuntutan konsumen terhadap keamanan pangan;

Senin, 06 April 2015

IKAN SEBAGAI KOMODITI PANGAN DAN KOMODITI PERDAGANGAN (EKONOMI)

IKAN SEBAGAI KOMODITI PANGAN DAN
KOMODITI PERDAGANGAN (EKONOMI)

                Dewasa ini, ikan menjadi komoditas pangan yang sangat penting. Kandungan gizi dan kelebihan yang dikandungnya menjadikan ikan bukan lagi komoditas yang dikesampingkan. Sebagai salah satu penunjang ketahanan pangan dan sumber gizi, ikan mampu menjadi komoditas ekonomi yang menjanjikan. Pada saat krisis ekonomi tahun 1998 yang lau, komoditas perikanan justru menjadi penopang pemasukan devisa negara. Nilai ekspornya cenderung naik dari tahun ke tahun. Dengan semakin banyaknya pelaku ekspor perikanan dari negara tetangga maka produk perikanan dari negara kita harus mampu meningkatkan daya saingnya dengan tetap menjaga kualitas mutu.
                Indonesia dengan garis pantai sepanjang 81.000 km dan jumlah pulau 17.502 buah memiliki potensi yang cukup besar di bidang perikanan. Potensi lestari (MSY) sekitar 6,410 juta ton/tahun yang meliputi 4,625 juta ton/tahun dari wilayah teritorial dan 1,785 juta ton/tahun dari ZEE.  Dengan jumlah ekspor 1,27 juta ton dengan nilai 3,4 milyar US $. Hasil produksi dari perikanan tangkap 1,27 juta ton dan dari perikanan budidaya 9,45 juta ton.
            Besarnya potensi perikanan negara kita tersebut harus dijaga kualitas mutunya. Penanganan paska panen memegang peranan penting untuk menjaga keawetan mutu ikan. Disamping itu penarapan CBIB untuk perikanan budidaya juga menjadi faktor penting untuk diterapkan. Pembudidaya ikan harus memulai pola budidaya yang telah distandarisasi oleh pemerintah. Budidaya tidak hanya sekedar membesarkan ikan, akan tetapi juga harus mengikuti aturan-aturan yang dipersaratkan agar sesuai dengan CBIB.

BUDIDAYA IKAN SISTEM KARAMBA