CARA PEMBENIHAN IKAN YANG
BAIK ( CPIB)
Merupakan standar sistim
mutu perbenihan paling sederhana yang
seharusnya diterapkan oleh Pembenih
ikan dalam memproduksi benih ikan yang
bermutu , dengan cara melakukan
manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih
dalam lingkungan yang terkontrol,
melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau
persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosekuriti, mampu telusur
(traceability) dan keamanan pangan ( food safety)
Latar Belakang CPIB :
•
Pengembangan usaha budidaya ikan membutuhkan
induk/benih bermutu;
•
Perdagangan global yang sangat kompetitif;
•
Persyaratan mutu yang ketat dan keamanan pangan
•
Tuntutan konsumen terhadap mutu ,penganekaragaman
jenis,dan bentuk serta penyajian produk
•
Tuntutan melaksanakan tata cara berbudidaya yang
bertanggung jawab dan berkelanjutan
•
Ekspor hasil perikanan budidaya dihadapkan pada isu
perdagangan internasional seperti isu kualitas, food safety, lingkungan,
traceability dan lainnya
Landasan Hukum
•
Peraturan
Pemerintah RI No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
•
Peraturan
Menteri 01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan;
•
Keputusan
Menteri 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik;
•
Peraturan
Menteri 02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi
dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan.
Landasan Hukum Diterapkannya CPIB
1.
Undang-Undang (UU). No. 31 /2004 tentang Perikanan
2.
Undang-Undang
(UU) No.45/2009 tentang Perikanan
(perubahan UU.31./2004)
3.
PP.No.
28/2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan
4.
Kepmen
Pertanian No. 26/kpts/OT/210/98 tentang pedoman Pengembangan Perbenihan
Perikanan Nasional.
5.
Keputusan
Menteri Pertanian No.1042.1/Kpts/IK.210/10/1999, tentang sertifikasi dan
pengawasan benih ikan .
6.
Permen
KP No.Kep. 01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistim Jaminan Mutudan
Keamanan Hasil Perikanan
7.
Permen
KP. No.PER.02/MEN/2007 tentang monitoring residu obat ,bahan kimia, bahan
biologi,dan kontaminan pada pembudidaya ikan.
8.
Kepmen
KP. No. KEP 02/MEN/2007 tentang cara
Budidaya Ikan Yang Baik.
Tujuan Diterapkannya CPIB
•
Memenuhi
tuntutan konsumen terhadap keamanan pangan;
•
Meningkatkan
kelancaran perdagangan produk perikanan budidaya ke luar negeri
Yang perlu diperhatikan dalam menerapkan Cara Pembenihan Ikan Yang Baik ( CPIB )
I. Persyaratan Pembenihan Ikan
Lokasi
Mudah dijangkau, tersedia sarana dan prasarana penunjang, bebas banjir, terhindar dari polusi, memiliki sarana pengolahan dan sterilisasi air.
Sumber air
Kualitas air layak untuk kebutuhan hidup dan pertumbuhan ikan, sumber air tersedia sepanjang tahun, bebas dari cemaran pathogen dan bahan kimia.
Tenaga kerja
Berkompeten, berdedikasi tinggi dan jumlah sesuai kebutuhan.
Kelayakan fasilitas
• Bangunan ( kantor, laboratorium, ruang mesin, bangsal panen, gudang pakan dan peralatan )
• Sarana filtrasi, pengendapan dan bak Tandon
• Bak/kolam pemeliharaan induk
II. Prosedur Produksi
Manajemen Induk
Tujuannya untuk menghasilkan benih ikan yang bermutu.
• Pemilihan Induk umur dan ukuran siap pijah sesuai SNI, bebas
penyakit dan tidak cacat, induk unggul, ada kejelasan asal usul induk )
• Karantina Induk ( melakukan pengamatan terhadap kondisi dan kesehatan induk yang berasal dari tempat lain )
• Pemeliharaan induk ( penanganan dan pemeliharaan induk hares sesuai dengan persyaratan teknis )
Manajemen Benih
• Pemeliharaan benih, kualitas air, pakan, pengobatan dan monitoring kesehatan ikan dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis.
Manajemen Air
Panen, Pengemasan dan distribusi benih
III. Penerapan Biosecurity
Biosecurity merupakan
tindakan yang dilakukan dengan sengaja sebagai usaha untuk mencegah masuknya organisme
pathogen dalam lingkungan budidaya yang dapat menginfeksi organisme yang dibudidayakan merupakan
usaha untuk mencegah dan mengurangi penyebaran penyakit dalam suatu area
*Pengaturan berdasarkan alur produksi
• Pemagaran dan penyekatan
• Penyimpanan
Pengaturan akses masuk ke lokasi
Sterilisasi wadah, peralatan dan ruangan
• Desinfeksi wadah pemeliharaan
• Desinfeksi peralatan dan sarana produksi
• Sterilisasi ruangan produksi
Sanitasi lingkungan Pembenihan
Pengolahan limbah
Pengaturan personil / karyawan
• Pakaian dan perlengkapan kerja
IV. Manajemen Personil
Pimpinan unit / ketua kelompok
Pengendali mutu produksi
Pelaksana Produksi
Pelaksana Administrasi
Pelaksana Pemasaran
V. Dokumen dan Rekaman
A Proses pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan informasi
Standar Prosedur Operasional ( SPO ) untuk petunjuk baku tentang operasional proses kerja
Formulir untuk pendataan dan perekaman hasil untuk menunjukan kesesuaian dari proses, produk dan persyaratan CPIB
SERTIFIKASI CPIB
Persyaratan Awal
•
Mempunyai IUP/Tanda Pencatatan dari Dinas Perikanan
dan Kelautan;
•
Mempunyai MPM;
•
Sudah menerapkan CPIB minimal tiga bulan sebelum
mengajukan permohonan sertifikasi
•
Mempunyai SPO dan rekaman penerapan CPIB
Dokumen yang Dilampirkan dalam
Permohonan Sertifikasi
•
Fotocopy
IUP/Tanda Pencatatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan;
•
Fotocopy
sertifikat Manager Pengendali Mutu;
•
Dokumen
pendukung berupa data umum unit
pembenihan, struktur organisasi
dan tanggung jawab, daftar fasilitas dan SDM, SPO dan
daftar rekaman.
Tata Cara Sertifikasi
•
Mengajukan
permohonan ke Ditjen Perikanan Budidaya dengan tembusan ke Dinas yang
membidangi perikanan di Provinsi/Kab/Kota;
•
Ditjen
Perikanan Budidaya melakukan penilaian pendahuluan dan penilaian lapangan;
•
Sertifikat
CPIB diterbitkan berdasarkan rekomendasi Approval Commision yang
menyatakan bahwa pemohon memenuhi kriteria dan
persyaratan sesuai ketentuan.
Kewajiban Pemerintah Dalam
keberhasilan CPIB
TINGKAT PUSAT :
•
Melakukan
sosialisasi CPIB;
•
Mengadakan
Pelatihan Pembina Mutu Perbenihan;
•
Mengadakan
pelatihan Inspektor CPIB;
•
Melakukan
sertifikasi;
•
Melakukan
pengawasan
TINGKAT DAERAH :
•
Menyelenggarakan
pelatihan Pembina Mutu Perbenihan;
•
Melakukan
sosialisasi CPIB;
•
Menyelenggarakan
pelatihan Manager Pengendali Mutu (MPM) Perbenihan;
•
Melakukan
bimbingan penerapan CPIB ke unit pembenihan;
•
Melakukan
pengawasan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar