Kamis, 16 April 2015

CPIB



CARA  PEMBENIHAN IKAN YANG BAIK  ( CPIB)
Merupakan standar sistim mutu perbenihan  paling sederhana yang seharusnya diterapkan  oleh Pembenih ikan  dalam memproduksi benih ikan yang bermutu , dengan cara melakukan  manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol,  melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosekuriti, mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan ( food safety)
Latar Belakang CPIB :
          Pengembangan usaha budidaya ikan membutuhkan induk/benih bermutu;
          Perdagangan global yang sangat kompetitif;
          Persyaratan mutu yang ketat dan keamanan pangan
          Tuntutan konsumen terhadap mutu ,penganekaragaman jenis,dan bentuk serta penyajian produk
          Tuntutan melaksanakan tata cara berbudidaya yang bertanggung jawab dan berkelanjutan
          Ekspor hasil perikanan budidaya dihadapkan pada isu perdagangan internasional seperti isu kualitas, food safety, lingkungan, traceability dan lainnya
Landasan Hukum
          Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan;
          Peraturan Menteri 01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
          Keputusan Menteri 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik;
          Peraturan Menteri 02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan.
Landasan Hukum Diterapkannya CPIB
1.         Undang-Undang  (UU). No. 31 /2004 tentang Perikanan
2.         Undang-Undang (UU) No.45/2009 tentang Perikanan  (perubahan UU.31./2004)
3.         PP.No. 28/2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan
4.         Kepmen Pertanian No. 26/kpts/OT/210/98 tentang pedoman Pengembangan Perbenihan Perikanan Nasional.
5.         Keputusan Menteri Pertanian No.1042.1/Kpts/IK.210/10/1999, tentang sertifikasi dan pengawasan benih ikan .
6.         Permen KP  No.Kep. 01/MEN/2007  tentang Pengendalian Sistim Jaminan Mutudan Keamanan Hasil Perikanan
7.         Permen KP. No.PER.02/MEN/2007 tentang monitoring residu obat ,bahan kimia, bahan biologi,dan kontaminan pada pembudidaya ikan.
8.         Kepmen KP. No. KEP 02/MEN/2007 tentang  cara Budidaya Ikan Yang Baik.

Tujuan Diterapkannya CPIB
          Memenuhi tuntutan konsumen terhadap keamanan pangan;

          Memenuhi ketersediaan benih bermutu;

          Meningkatkan kelancaran perdagangan produk perikanan budidaya ke luar negeri

Yang perlu diperhatikan dalam menerapkan Cara Pembenihan Ikan Yang Baik ( CPIB )

I. Persyaratan Pembenihan Ikan

Lokasi
Mudah dijangkau, tersedia sarana dan prasarana penunjang, bebas banjir, terhindar dari polusi, memiliki sarana pengolahan dan sterilisasi air.

Sumber air
Kualitas air layak untuk kebutuhan hidup dan pertumbuhan ikan, sumber air tersedia sepanjang tahun, bebas dari cemaran pathogen dan bahan kimia.

Tenaga kerja
Berkompeten, berdedikasi tinggi dan jumlah sesuai kebutuhan.

Kelayakan fasilitas
• Bangunan ( kantor, laboratorium, ruang mesin, bangsal panen, gudang pakan dan peralatan )
• Sarana filtrasi, pengendapan dan bak Tandon
• Bak/kolam pemeliharaan induk


II. Prosedur Produksi

Manajemen Induk
Tujuannya untuk menghasilkan benih ikan yang bermutu.

• Pemilihan Induk umur dan ukuran siap pijah sesuai SNI, bebas
penyakit dan tidak cacat, induk unggul, ada kejelasan asal usul induk )

• Karantina Induk ( melakukan pengamatan terhadap kondisi dan kesehatan induk yang berasal dari tempat lain )

• Pemeliharaan induk ( penanganan dan pemeliharaan induk hares sesuai dengan persyaratan teknis )


Manajemen Benih

• Pemeliharaan benih, kualitas air, pakan, pengobatan dan monitoring kesehatan ikan dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis.

Manajemen Air
Panen, Pengemasan dan distribusi benih

 


III. Penerapan Biosecurity


Biosecurity merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja sebagai usaha untuk mencegah masuknya organisme pathogen dalam lingkungan budidaya yang  dapat menginfeksi organisme yang dibudidayakan merupakan usaha untuk mencegah dan mengurangi penyebaran penyakit  dalam suatu area

Pengatur tata letak :

*Pengaturan berdasarkan alur produksi
• Pemagaran dan penyekatan
• Penyimpanan
Pengaturan akses masuk ke lokasi

Sterilisasi wadah, peralatan dan ruangan
• Desinfeksi wadah pemeliharaan
• Desinfeksi peralatan dan sarana produksi
• Sterilisasi ruangan produksi

Sanitasi lingkungan Pembenihan

Pengolahan limbah
Pengaturan personil / karyawan
• Pakaian dan perlengkapan kerja


IV. Manajemen Personil
Pimpinan unit / ketua kelompok
Pengendali mutu produksi
Pelaksana Produksi
Pelaksana Administrasi
Pelaksana Pemasaran



V. Dokumen dan Rekaman

A Proses pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan informasi

Standar Prosedur Operasional ( SPO ) untuk petunjuk baku tentang operasional proses kerja

Formulir untuk pendataan dan perekaman hasil untuk menunjukan kesesuaian dari proses, produk dan persyaratan CPIB




SERTIFIKASI CPIB
Persyaratan Awal
          Mempunyai IUP/Tanda Pencatatan dari Dinas Perikanan dan Kelautan;
          Mempunyai MPM;
          Sudah menerapkan CPIB minimal tiga bulan sebelum mengajukan permohonan sertifikasi
          Mempunyai SPO dan rekaman penerapan CPIB

Dokumen yang Dilampirkan dalam Permohonan Sertifikasi
          Fotocopy IUP/Tanda Pencatatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan;
          Fotocopy sertifikat Manager Pengendali Mutu;
          Dokumen pendukung berupa data umum  unit pembenihan, struktur organisasi
                dan tanggung jawab, daftar fasilitas dan SDM, SPO dan daftar rekaman.

Tata Cara Sertifikasi
          Mengajukan permohonan ke Ditjen Perikanan Budidaya dengan tembusan ke Dinas yang membidangi perikanan di Provinsi/Kab/Kota;
          Ditjen Perikanan Budidaya melakukan penilaian pendahuluan dan penilaian lapangan;
          Sertifikat CPIB diterbitkan berdasarkan rekomendasi Approval Commision yang
                menyatakan bahwa pemohon memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan.

Kewajiban Pemerintah Dalam keberhasilan CPIB
TINGKAT PUSAT :
          Melakukan sosialisasi CPIB;
          Mengadakan Pelatihan Pembina Mutu Perbenihan;
          Mengadakan pelatihan Inspektor CPIB;
          Melakukan sertifikasi;
          Melakukan pengawasan
TINGKAT DAERAH :
          Menyelenggarakan pelatihan Pembina Mutu Perbenihan;
          Melakukan sosialisasi CPIB;
          Menyelenggarakan pelatihan Manager Pengendali Mutu (MPM) Perbenihan;
          Melakukan bimbingan penerapan CPIB ke unit pembenihan;

          Melakukan pengawasan;



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BUDIDAYA IKAN SISTEM KARAMBA